Selasa, 09 Februari 2016

MTs Negeri Penawangan Memulai Pembangunan Masjid "Al-Fattah"





Acara do'a bersama di halaman MTs Negeri Penawangan dalam rangka pembangunan masjid "Al-Fattah" di lingkungan madrasah. Bersama Komite dan tokoh Masyarat Desa Bologarang beserta perangkat desa, kepala Madrasah Bapak Moh Muclis menyatakan bahwa "Ciri Madrasah adalah Masjid". Untuk itu perlu dibangun sebuah masjid di lingkungan madrasah, agar dapat digunakan sebagai sarana ibadah, mengaji dan sholat berjama'ah baik warga madrasah maupun lingkungan sekitar madrasah.

Minggu, 29 November 2015

ATURAN REGISTRASI ONLINE UKG 2015/2016

Assalammualaikum wr. wb.

Kepada para Pendidik (Guru) Kemenag Yth.

Registrasi Calon Peserta UKG 2015/2016 memberi kesempatan kepada para Pendidik (Guru) secara mandiri untuk menentukan Mapel yang akan diujikan di UKG nantinya. Hal ini untuk bisa memastikan tidak terjadi kesalahan Mapel yang diuji kepada Pendidik (Guru) yang bersangkutan saat UKG berlangsung.
  1. Formulir regitrasi online otomatis ditampilkan pada login individu PTK yang statusnya sebagai Pendidik (Guru) Madrasah naungan Kemenag dan Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud status bintang 4 aktif baik PNS dan Non PNS di satminkal negeri atau swasta, telah sertifikasi atau belum sertifikasi. 
  2. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi guru dan telah melaksanakan verval NRG hingga permanen di periode lalu. Maka otomatis akan terdaftar sebagai calon peserta (kandidat) UKG berdasarkan Mapel pada sertifikasinya.
  3. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi dan belum tuntas VerVal NRG di periode lalu, maka dipersilakan memilih kode mapel UKG yang sesuai sertifikasinya. Pastikan Kode Mapelnya identik dengan sertifikasi meskipun terbitan tahun kodenya berbeda.
  4. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang MTs dan MA yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang sesuai dengan jurusan ijazah D4/S1nya meskipun berbeda dengan mapel tugas mengajarnya saat ini. Hal ini akan bermanfaat juga untuk persiapan menjadi peserta sertifikasi periode 2016 nanti yang mensyaratkan Mapel Sertifikasi ekivalen dengan kualifikasi jurusan D4/S1nya. Kecuali yang belum D4/S1 silakan dipilih Mapel sesuai dengan tugas mengajar selama ini.
  5. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang RA dan MI yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang tersedia sesuai Mapel lingkup jenjang RA dan MI yang berlaku, meskipun kualifikasi jurusan ijazah yang dimiliki belum/kurang sesuai.
  6. Bagi Pendidik (Guru) Pendidikan Agama (semua agama) naungan Kemdikbud yang belum sertifikasi, otomatis didaftarkan sebagai calon peserta UKG berdasarkan isian Mapel Utama pada Portofolio Digital masing-masing yang terekam di PADAMU NEGERI dan otomatis terintegrasi dengan SIMPATIKA.
  7. Proses registrasi online calon peserta UKG 2015/2016 akan ditutup pada tanggal 4 Desember 2015 pk. 14.00 WIB. Bagi calon peserta yang terpilih oleh pusat untuk mengikuti UKG, kepastian Jadwal dan Lokasinya akan ditampilkan otomatis setelah penutupan registrasi. Cetak kartu peserta dilakukan mandiri oleh peserta terpilih melalui akun individu masing-masing.
Demikian penjelasan dari kami, semoga banyak membantu.


Wassalam,
Admin Pusat SIMPATIKA


Minggu, 11 Oktober 2015

Tim Robotik MTsN Pamulang Raih Medali Emas AJR

Jakarta (Pinmas) —- Tim robotik MTsN Pamulang kembali mengukir prestasi di kancah internasional. Sejumlah medali telah mereka raih pada ajang Asian Junion Robocup (AJR) 2015 yang diselenggarakan pada 12-14 September 2015, di International Islamic School (IIS). AJR ini merupakan perlombaan yang kali pertama digelar, yang diikuti oleh Malaysia, Indonesia, Singapura dan Yaman.
Imam Sucipto, Pembina Robotik MTsN Pamulang mengatakan bahwa kegiatan perlombaan yang berskala internasional ini merupakan Joint committee antara Indonesia dan Malaysia, yaitu Robotic Organizing committee Indonesia (ROCI) dan Robotic Organizing Commite Malaysia (ROCM).
“Kita berharap agar tahun-tahun mendatang kompetisi ini bisa diikuti oleh semua negara di Asia Tenggara,” ungkapnya, Selasa (22/09).
Pada event AJR ini,  kategori  Lomba  yang dikompetisikan  adalah  Line Tracer, Robot Soccer, Super maze Solving, Robot Creative, Maze Game, Aerial Robot, Mission Challenger, Robot Perform. Peserta lomba terdiri dari level SD, SMP, dan SMA. Akan tetapi dalam kategori lomba hanya ada dua yaitu Junior (umur sampai 12 tahun) dan Senior (umur 13 -18 tahun).
“Kami mengirimkan tiga tim. Tujuannya memang bukan untuk menang. Tapi untuk  menanamkan kecintan sains teknologi pada anak, melatih berpikir logis, sistematis, dan menanamkan kemampuan problem solving,” jelas Imam Sucipto.
Selain itu  event, ini diharapkan menjadi sarana komunikasi dan interaksi antar anak-anak di Asia Tenggara.
Dalam lomba kali ini tim MTsN Pamulang mengirimkan 3 tim. Adapun peroleh medalinya adalah sebagai berikut :
  1.  Medali  emas (Grand Price) Kategori Aerial Robot diperoleh Daffa Maheswara Wiryawan  dan Muhammad Abrar Maulana Haznul
  2. Medali emas (Grand Price) Kategori Robot Perform dipeoleh Tim Robotik MTsN Pamulang
  3. Medali Perak Kategori Super Maze Solving Muhammad Al Thaaf Wirayudha dan Wildan Muhammad Hamizan
  4. Medali  Perunggu  Kategori Mission Challenger Daffa Maheswara Wiryawan  dan Muhammad Abrar Maulana Haznul.
  5. Medali Perunggu Kategori Line Tracer Muhammad Al Thaaf Wirayudha dan Wildan Muhammad Hamizan
  6. Medali Perunggu Kategori Maze Games Bayhaqi Al Haq dan Muhammad Abrar Maulana Haznul.
Pada saat yang sama juga diadakan seminar dan acara Asian Teacher Forum. Pada Asian Teacher Forum perwakilan dari Indonesia salah satunya diwakili oleh Imam Sucipto Pembina robotic MTsN Pamulang. Hadir dalam acara tersebut Dr. Riza Muhida, MSEE   yang merupakan President ROCI Indonesia yang juga Direktur Research Robotika serta  Chairman Centre Research Intellegent Machine (CRIM) Surya Institute Jakarta dan dihadiri pula oleh Direktur Engineering dari Universitas Internasional Malaya Prof. Dr. Rini Akmeliawati. (ims/mkd/mkd)

Madrasah Laboratorium Pendidikan Anti Korupsi

MIN-Sigaraja
Jakarta (Pinmas) —- Membasmi kejahatan korupsi melalui hukum memang tidaklah cukup. Harus ada tindakan-tindakan antisipatif dan pencegahan yang bersifat jangka panjang. Salah satu bentuk pencegahan tersebut bisa dilakukan melalui pendidikan anti korupsi.
Dalam rangka pencegahan tindakan korupsi melalui pendidikan anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Forum Aksi Bersama Impementasi Pendidikan Anti Korupsi di Gedung KPK,  Selasa (22/09) lalu.  Forum ini dihadiri oleh unsur KPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Badan Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan Kerjasama Indonesia-Jerman.
Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan, beserta sejumlah jajarannya menghadiri forum ini sebagai perwakilan dari Kementerian Agama. M. Nur Kholis Setiawan juga berkesempatan menjadi narasumber pada forum tersebut.
Dikatakan oleh, M. Nur Kholis Setiawan bahwa madrasah sudah menjadi laboratorium pendidikan anti korupsi. Penanaman pendidikan anti korupsi telah lama diimplementasikan di madrasah. Karena perilaku sidik (jujur), amanah, fathonah (cerdas), tabliq serta qanaah yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw, merupakan intisari dari pendidikan akhlak mulia yang ditanamkan kepada peserta didik di madrasah.
Lanjutnya,”Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyusun modul pendidikan anti korupsi yang terintegrasi di dalam mata pelajaran akudah akhlak untuk MI, MTs, dan MA.”
Kegiatan-kegiatan yang sifatnya pencegahan terhadap tindakan korupsi memang sudah dilakukan oleh pihak Kementerian Agama. Beberapa bulan yang lalu, Kementerian Agama bekerjasama dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Ombudsman dan Menpan RB bersinergi dalam kegiatan launching Kemenag Berintegritas di Senayan.
M. Nur Kholis Setiawan juga menyarankan agar kerjasama tersebut terus dikembangkan dengan melibatkan stakeholder pendidikan Islam termasuk Pondok Pesantren dan ormas Islam dalam gerakan anti korupsi.
“Rasanya memang perlu agenda bersama lintas Kementerian dan lembagai sebagai dukungan atau sinergi dalam implementasi pendidikan anti korupsi yang dituangkan di tahun 2016 ke depan. Kita cari format yang paling efektif, sederhana dan mengena,” ungkapnya.
Penamaman pendidikan anti korupsi sejak dini ini diniatkan sebagai ikhtiar bersama dalam menjaga tunas-tunas bangsa agar memiliki integritas yang baik untuk kemajuan bangsa di masa yang akan datang.
Silahkan lihat video berikut https://www.youtube.com/watch?v=aZIyLIchHmQ
(hamam/mkd/mkd/hamam)

MIN Singaraja Raih Penghargaan Sekolah Islam Terfavorit


 MIN-Sigaraja

Madrasah Bali–(Madrasah) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Singaraja, Bali berhasil meraih penghargaan sebagai The Most Favourite Islamic School of The Year dalam ajang “Indonesia Best of The Best”
Ajang ini, diadakan Indonesia Achievement Centre Tre Uno Event Management di Patra Jasa Hotel and Resort pada 2 Oktober lalu.
Perhelatan akbar yang berlangsung sejak 2007 ini terus memberikan apresiasi tertinggi, baik bagi lembaga maupun personal, dari Sabang sampai Merauke.
Kesan mendalam yang dirasakan warga muslim Singaraja, setelah mendapat informasi, bahwa MIN Singaraja mewakili Provinsi Bali dalam kancah nasional,
Mereka bangga karena Madrasah yang berada di Pulau Seribu Pura, mampu bersaing mengungguli madrasah-madrasah daerah lainnya.
Kepala Sekolah MIN Singaraja Lewa Karma menyampaikan, saat ini dunia pendidikan di Indonesia terus mengalami kemajuan, khususnya sekolah yang berbasis agama
Untuk itu, Lewa menghimbau orang tua agar tidak ragu lagi menyekolahkan anaknya di madrasah seperti di MIN Singaraja.
Hal ini, lanjut dia,  sejalan dengan semangat yang diusung dalam motto madrasah yakni  “Madrasah Lebih Baik dan Lebih Baik Madrasah” (diambil dari kotabali.com)

Minggu, 13 September 2015

Kemenag Beri Beasiswa Finalis LKIR LIPI 2015

Jakarta (Pinmas) —- Madrasah kembali mengukir prestasi. Sejumlah siswanya berhasil menjadi finalis pada gelaran Lomba Karya Tulis Ilmiah Remaja (LKIR) yang diselenggarakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tahun 2015. Atas capaian tersebut, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam memberikan apresiasi berupa beasiswa pendidikan bagi finalis LKIR LIPI.
“Prestasi yang diukir siswa-siswi dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Remaja (LKIR) 2015 yang diselenggarakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia semakin mengkonfirmasi motto kita, madrasah lebih baik # lebih baik madrasah,” tegas Dirjen  Pendidikan Islam,  Kamaruddin Amin, ketika menyambut kedatangan siswa-siswi madrasah yang menjadi finalis LKIR dan para pendampingnya, pada acara silaturrahmi di ruang rapat lantai 7 Gedung Kemenag RI (28/08).
“Dengan prestasi-prestasi tersebut, madrasah semakin menjadi primadona dan pilihan utama dalam pendidikan, bukan lagi pilihan kedua,” tambahnya.
Dirjen Pendis mengingatkan  para finalis bahwa apa yang diperoleh saat ini hanya merupakan langkah awal kesuksesan. Masih ada banyak lagi langkah-langkah yang harus mereka tempuh untuk menuju sukses. “Dulu ketika saya masih di Aliyah, saya tidak bisa seperti kalian. Namun alhamdulillah, bisa menjadi Dirjen. Nah, kalian sudah berprestasi hebat di usia Aliyah, tentu kalian minimal bisa menjadi Menteri, atau peneliti dan akademis yang handal,” dorong Dirjen yang disambut dengan tepuk tangan para finalis dan pendamping.
Sebagai bentuk apresiasi, Dirjen Pendis memberikan secara simbolik beasiswa bakat dan prestasi kepada seluruh peserta finalis LKIR dan NYIA 2015. Beasiswa ini diberikan untuk memicu semangat riset di madrasah-madrasah. Mereka yang mendapatkan beasiswa adalah: Septi Widyanti (MAN 2 Jakarta), Muhammad Iqbal Fauzi (MAN 2 Tulungagung), Nur Kholifatul Maula dan Putri Rahayu Budiman (MAN Insan Cendekia Jambi), Pupoes Biworo dan Achmad Nurul Yaqin (MTsN II Kediri Jawa Timur), Achmad Yoni Saputro Afandi (MAN 1 Malang Jawa Timur),
Noer Laely Sa’adah dan Wilda Amalia Hasanan (MAN 2 Kudus Jawa Tengah), Aprilia Fani Pratiwi dan Nurmila Karmila (MAN 2 Kudus Jawa Tengah), Lailatul Fatkhiyah dan Noor Laila Safitri (MAN 2 Kudus Jawa Tengah), Hafidh Nur Haq dan Akbar Rizky Hasim (MAN 3 Kediri Jawa Timur), Nur Hidayah dan Nur Laili Fuzna Kamilah (MA. Riyadlotut Thalabah Sedan Rembang, Jawa Tengah), Vina Ardina Reswari & Yuni Rahma Khoirunnisa (MAN 2 Kudus Jawa Tengah), Almeyra Afiati  Hidayah & Ayuni Sofiyah, (MAN 2 Kudus). (hamam/mkd/mkd)

Siswa Madrasah Juara LKIR LIPI Bidang Pengetahuan Sosial & Kemanusiaan

Jakarta (Pinmas) —- Dua Siswa MAN Insan Cendekia Jambi Nur Kholifatul Maula dan Putri Rahayu Budiman berhasil menyabet juara Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan  Indonesia (LIPI).  LKIR ke-47 ini digelar LIPI sejak tanggal 24 – 27 Agustus 2015 di Kantor LIPI, Jakarta.
Dengan karya ilmiah berjudul “Pengaruh Eksistensi Perkebunan Sawit terhadap Integrasi Sosial Masyarakat Transmigrasi Desa Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Muara Bungo Provinsi Jambi”, Nur Kholifatul Maula dan Putri Rahayu Budiman berhasil meraih Juara I.  Sementara Muhammad Iqbal Fauzi (MAN 2 Tulungagung) berhasil meraih juara II dengan karya ilmiah berjudul “CETHE” Tradisi Warung Kopi dan Kreativitas Pemuda Tulungagung.”  Adapun Septi Widyanti (MAN 2 Jakarta) berhasil meraih juara Harapan dengan karya ilmiah berjudul “LegendNesia sebagai Media Pembelajaran Cerita Rakyat Indonesia dan Matematika Dasar”.
Prestasi ini sekaligus membuktikan bahwa kompetensi siswa-siswi madrasah dalam bidang riset tidak diragukan lagi.  Siswa madrasah kini  bisa bersaing dengan sekolah-sekolah umum lainnya, dan itu  terbukti dengan perolehan sejumlah juara dari beberapa kategori dalam LKIR ini.  Menanggapi perolehan beberapa juara dalam LKIR tahun ini, Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, MA menyampaikan bahwa sejak dicanangkan program madrasah riset nasional 2013, kini sudah terlihat dampak positifnya yang signifikan di madrasah.
“Budaya riset tumbuh subur di madrasah dan semakin memperkokoh era kebangkitan madrasah. Dirketorat Pendidikan Madrasah semakin yakin dengan diterapkannya diversifikasi madrasah, peta keunggulan madrasah semakin jelas untuk memberikan pilihan peminatan terhadap peserta didik,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela kegiatan workshop di Jakarta, Kamis (27/08) lalu.
Selain ketiga prestasi di atas, berikut nama siswa-siswi madrasah yang memperoleh juara pada LKIR 2015.  Pertama, Pupoes Biworo dan Achmad Nurul Yaqin (MTsN II Kediri Jawa Timur) dengan judul karya “Daya Astrigensia pada Getah Tanaman Sono Kembang (Pterocarpus indicus) sebagai Anti septik Alami dan Ekonomis,” mendapatkan Special Award untuk kategori Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) bidang Ilmu Pengetahuan Hayat.
“Special Award ini merupakan penghargaan khusus yang diberikan pada finalis dari Perhimpunan Biologi Indonesia. Selain mendapatkan Piagam, anak-anak juga mendapatkan beasiswa 1 juta. Hebatnya mereka ini masih usia SMP (MTs) namun sudah meneliti dengan melalui proses uji laboratorium sebagaimana para mahasiswa di strata 1,” ungkap Enik Kurniawati, pembimbing dari MTsN 2 Kediri.
Kedua, Lailatul Fatkhiyah dan Noor Laila Safitri (MAN 2 Kudus Jawa Tengah) dengan judul karya “Pengaruh Gelombang Suara Musik Klasik untuk Meningkatkan Pertumbuhan Brokoli,” mendapatkan Juara III dan juga Special Award dari Perhimpunan Biologi Indonesia untuk kategori Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) bidang Ilmu Pengetahuan Teknik.
“Ternyata dalam kompetisi ilmiah seprestisius LKIR LIPI ini, madrasah mampu bersaing bahkan lebih baik dibandingkan dengan sekolah. Kami berterima kasih terutama kepada Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Madrasah yang terus mensuport kami dalam berprestasi,” tutur Muhammad Miftahul Falah, pendamping dari MAN 2 Kudus.
Ketiga,  siswi MA Riyadlotut Thalabah Sedan Rembang, Jawa Tengah, yakni Nur Hidayah, Nur Laili Fuzna Kamilah yang meneliti tentang “Manak Mutu: Fenomena ibu rumah tangga yang sudah memiliki cucu tetapi masih melahirkan anak dan pengaruhnya terhadap tingkat pendidikan anak dan pertambahan jumlah penduduk: Kasus di  Desa Sedan Sidorejo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang,” yang berhasil meraih juara III untuk kategori Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) bidang Kependudukan.
Keempat, di bidang Kebumian dan Kemaritiman, Hafidh Nur Haq dan Akbar Rizky Hasim dari MAN 3 Kediri Jawa Timur dengan karyanya “Pemanfaatan Serbuk Lempung Aktif sebagai Absorban bau, Warna, Tingkat Keasaman (pH) dan Kadar Logam Tembaga (Cu) dan Merkuri (Hg) serta Jumlah Bakteri Pada Limbah Cair Industri Kertas di Daerah Nganjuk,” berhasil mendapatkan Juara II.
Setidaknya ada tujuh Juara yang berhasil diraih  siswa-siswa madrasah pada ajang LKIR 2015 ini. Hal Ini merupakan jumlah yang cukup signifikan meningkat dibandingkan tahun lalu. Meskipun di tahun ini, madrasah belum mendapatkan penghargaan untuk National Young Inventor Award. Atas prestasi tersebut, Direktur Pendidikan Madrasah memberikan tahniah dan ucapan selamat dan semoga menjadi contoh positif untuk siswa-siswi madrasah lainnya di tanah air. (hamam/mkd/mkd)

Lagi, Siswa Madrasah Menangi Lomba Esai Kedubes Amerika

Jakarta (Pinmas) —- Madrasah binaan Kementerian Agama kembali mengukir prestasi. Empat siswanya berhasil memenangi lomba  penulisan esai dengan tema Masalah Lingkungan Hidup, Sosial dan Budaya yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika dan Yayasan Penerbit Lentera. Seleksi Perlombaan ini dimulai pada 4 Agustus hingga 25 Agustus 2015.
Guru MAN 4 Jakarta, Eva Zahrawati menjelaskan bahwa ada sembilan siswa yang esainya menjadi pemenang dan mendapatkan sertifikat. Empat di antaranya adalah siswa madrasah, tepatnya tiga dari  MAN 4 Jakarta dan satu dari MAN IC Serpong. Penghargaaan ini disampaikan kepada masing-masing siswa oleh Atase Pers Kedubes AS John Johnson  dalam kesempatan jamuan makan siang di Jakarta, Senin (31/08) lalu.
Adapun keempat siswa madrasah yang berhasil memenangi lomba penulisan esai tersebut adalah  Munawar Aidil (Mengatasi Kecemburuan Sosial antara Gojek dan Tukang Ojek Pengkolan), Putri Suryani (Rusaknya Hutan dan Permasalahan yang Menggunung), Kevina Florensia (Kota Bersih dengan Pemain Basket Amatir). Ketiganya adalah siswa  MAN 4 Jakarta. Sedangkan satu siswa lainnya adalah   Hanif Saifurrahman (Obstructing the Hollow Poverty) dari MAN Insan Cendikia.
“Senin 31 Agustus 2015 lalu, kita diundang makan siang bersama atase Pers Kedubes AS. Di tengah makan, John memberikan saran bahwa anak-anak tidak hanya menulis untuk menjadi buku tetapi tulislah di media sosial juga,” ungkap Lisnur Azizah, guru pengampu mapel Bahasa Indonesia dan pembina OSIS MAN 4 Jakarta.
Selain itu, Lisnur juga mengatakan bahwa beberapa juri mengakui bahwa tulisan anak-anak madrasah bagus. Mereka memiliki bakat. Tulisan-tulisan mereka memberikan solusi dari sudut pandang pelajar namun tepat pada sasaran. (hamam/mkd/mkd)

Rabu, 02 September 2015

Apa Itu NPWP?

"Saya telah memiliki NPWP, berarti saya harus membayar pajak penghasilan dong? Bagaimana mungkin saya membayar pajak, lha wong penghasilan saya kecil sekali? Aduh, ribet banget pastinya, teganya dan bla..bla..bla...."
Pertanyaan di atas mungkin muncul setelah kita memegang sebuah NPWP. Bahkan dengan derasnya pemberitaan negatif mengenai  pajak sedikit banyak akan mempengaruhi kemauan Wajib Pajak untuk mempelajari apa-apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP. Bahkan ada suatu ketika yang komplain karena terkena sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 dan lain sebagainya. Mungkin tulisan kecil ini dapat menambah wawasan kawan-kawan semua tentang NPWP dan sebagian kewajiban yang melekat bagi pemegang NPWP.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, apakah itu?
NPWP Adalah sebuah rangkaian nomor unik yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk membuat sebuah NPWP tidak dipungut biaya alias Gratis.
Apakah setiap pemegang NPWP wajib membayar Pajak Penghasilan? Jawabannya bisa Iya dan bisa juga Tidak.
Iya jika Wajib pajak mempunyai penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak). Saat ini di Indonesia besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun adalah Rp. 15.840.000 untuk untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dengan ditambah Rp. 1.320.000 untuk WP yang telah menikah dan ditambah lagi Rp. 1.320.000 untuk tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Sehingga jelas apabila penghasilan kita selama setahun apabila setelah dijumlah tidak lebih besar dari PTKP, maka kita tidak berkewajiban membayar Pajak Penghasilan.
Contoh : Mr.A yang menikah dan mempunyai satu orang anak, berapakah PTKP Mr.A? Jawabannya adalah Rp. 15.840.000,00 di tambah (Rp. 1.320.000,00 X 2) yang jumlahnya adalah RP. 18. 480.000,00. Ini artinya bahwa jika penghasilan Mr.A selama setahun di atas Rp. 18.480.000,00, maka Mr.A berkewajiban untuk membayar/dipotong pajak penghasilan.
Jawaban Tidak adalah bagi seseorang pemegang NPWP tidak membayar/dipotong pajak penghasilan jika penghasilannya selama setahun di bawah PTKP.
Contoh : Mr. X berpenghasilan Rp. 1.000.000,00, menikah dan istri tidak bekerja, dengan satu orang anak, apakah Mr. X harus membayar pajak penghasilan?
Penghasilan Mr. X selama 1 tahun adalah Rp. 12.000.000,00
PTKP Mr.X adalah Rp. 15.840.000,00 +( Rp. 1.320.000,00 X 2) yang jumlahnya adalah Rp. 18.480.000,00. Penghasilan Mr.X selama setahun adalah Rp. 12.000.000,00 dan PTKP untuk MR.X yang menikah dengan satu orang anak adalah sebesar Rp. 18.480.000,00, maka Mr.X tidak akan dipotong pajak penghasilan. karena penghasilan Mr.X selama setahun tidak melebihi PTKP.
Karena tidak dipotong pajak penghasilan, apakah Mr. X masih punya kewajiban lain?
Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan telah menegaskan bahwa Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a.     Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;dan b.     Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Nah, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas diatur sebagai berikut (1)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi, ada 2 (dua) hal yang dapat kita uraikan di sini, yaitu: A.     Jika seseorang  dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984 tidak perlu menyampaikan SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan juga tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. B.     Sedangkan untuk seseorang yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas tidak perlu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25, namun tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPhnya.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai perpajakan juga dapat memanfaatkan internet dengan mengakses www.pajak.go.id.
Memangnya kenapa kalau kita tidak melaporkan SPT Tahunan kita?. Jelas dalam Undang-Undang disampaikan bahwa untuk keterlambatan penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Semoga Bermanfaat.

Selasa, 01 September 2015

Sertifikasi Guru




Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru

Sertifikasi Guru 2015

Tautan berikut untuk melihat daftar calon peserta dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015
Peserta PLPG 2015 yang sudah cetak A1 sudah di tetapkan LPTK penyelenggara sertifikasi guru. Silahkan peserta PLPG segera berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk pengiriman dokumen sertifikasi guru ke LPTK yang sudah ditetapkan tersebut.
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemdikbud membuka tambahan peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai persyaratan PLPG.
Calon tambahan peserta tersebut diambil dari data Dapodik yang memenuhi persyaratan dan sudah terdata di database NUPTK. Daftar calon tambahan tersebut dapat dilihat disini.
Bagi guru yang memenuhi syarat segera mengirimkan berkas ke Dinas pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Pengiriman berkas oleh Dinas Kab/Kota ke LPMP dijadwalkan tanggal 22 - 31 Juli 2015.

Cara Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS)

Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 - Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendulnrng pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendulmng pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Baca juga : Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)


1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id
2. Klik Menu Daftar
wimaogawa.blogspot.com
3. Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut.
wimaogawa.blogspot.com
4. Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)
wimaogawa.blogspot.com
NB : isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.

5. Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.

Hasil cetal Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
Baca juga : Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS

Demikian informasi terkait Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)

Selasa, 18 Agustus 2015

Visi dan Misi MTsN Penawangan


Visi :
  • Terbentuknya sumber daya manusia madrasah yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berprestasi, terampil dan mempunyai kecakapan hidup.
 
Misi :
  1. Menyelenggarakan pendidikan berbasis moral/aklakul karimah.
  2. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas secara akademik
  3. Menyelenggarakan pendidikan yang berbsis kecakapan hidup dengan penguatan penguasaan IPTEK.
  4. Membudayakan gemar membaca dan menulis di kalangan warga madrasah
  5. Meningkatkan propresionalisme guru dan pegawai madrasah
  6. Mencetak generasi yang inovatif, kreatif, tanggap terhadap perkembangan zaman dan peduli terhadap lingkungannya.

Tata Tertib MTsN Penawangan 2014/2015

 
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PENAWANGAN GROBOGAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
A.     KEWAJIBAN
Untuk kelancaran proses belajar mengajar menuju pendidikan yang berkualitas maka peserta didik wajib :
1.      Masuk pukul 07.00 WIB  pulang pukul 13.15 WIB jika tidak masuk sekolah harus menyampaikan surat ijin tertulis yang ditandatangani oleh wali murid.
2.      Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3.      Mengikuti pelajaran dengan sungguh-sungguh dan berusaha mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal.
4.      Menghormat dan taat kepada orang tua bapak, ibu guru dan pegawai madrasah
5.      Mengikuti semua program madrasah yang telah ditetapkan baik menyangkut kegiatan intra maupun ekstra kurikuler.
6.      Menjaga memelihara dan memanfaatkan saran prasarana madrasah secara optimal.
7.      Menjaga sikap sopan santun kepada bapak, ibu guru dan pegawai madrasah serta lingkungan masyarakat.
8.      Saling menyayangi, tolong enolong dan bekerja sama dengan sesama teman.
9.      Menjaga nama baik madrasah dimanapun berada.
10.   Melaksanakan sholat 5 waktu dan sholat dzuhur di madrasah secara berjama’ah
B.     HAK
          Agar peserta didik bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik maka perlu mendapatkan hak sebagai berikut :
1.      Mendapatkan pendidikan, bimbingan dan pembinaan dari bapak, ibu guru untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
2.      Mendapatkan perhatian dandorongan dari bapak, ibu guru untuk mengembangkan sikap disiplin dan tanggung jawab.
3.      Memanfaatkan fasilitas madrasah secara maksimal dan bertanggungjawab
4.      Menjalin kerjasama dengan sesama teman untuk kepentingan belajar.
5.      Mendapatkan legalitas dari madrasah.
6.      Mendapatkan penilaian dari bapak, ibu guru berdasarkan kemampuan obyektif peseta didik.
7.      Mendapatkan pelayanan yang memadai dari madrasah.
8.      Mendapatkan rasa aman, nyaman dan kondusif di lingkungan madrasah.
C.     LARANGAN
     Agar madrasah dalam menjalankan fungsinya bisa berjalan dengan tertib dan lancar maka peserta didik dilarang :
1.       Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tata tertib dan madrasah dan ketentuan lain yang berlaku.
2.      Terlambat masuk dan pulang sebelum waktunya.
3.      Menempatkan sepeda  atau kendaraan disembarang tempat.
4.      Bersikap tidak sopan dan menyenangkan kepada bapak ibu guru, pegawai dan
5.      Merusak sarana prasarana madrasah.
6.      Melakukan pemerasan kepada sesama teman.
7.      Berbuat onar dimanapun berada terutama dilingkungan madrasah.
8.      Merokok, berjudi, minum-minuman keras, mencuri dan perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum agama dan negara.
D.     SANSKI
Untuk kepentingan pembinaan terhadap peserta didik maka bagi yang melanggar tata tertib tersebut diberi sanksi :
1.   Diperingatkan dengan pembinaan dan bimbingan secara pedagonis.
2. Wali murid yang bersangkutan dipanggil untuk diberikan penjelasan sehingga bisa memberikan pembinaan kepada putra putrinya secara lebih optimal.
3.   Diskon untuk tidak bisa mengikuti pelajaran selama 1 minggu. 
4.  Di kembalikan kepada orang tuanya dan kalau perlu diserahkan pada proses hukum.

Senin, 17 Agustus 2015

MTsN Penawangan Santuni Yati Piatu



GROBOGAN (KRjogja.com) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Penawangan Kabupaten Grobogan mennggelar jalan sehan, santunan kepada anak yatim piatu sampai memberi bantuan kepada siswa kurang mampu serta doa bersama.

Hadiah utama jalan sehat berupa sepeda dan perlengkapan alat sekolah, bantuan kepada anak yatim piatu dan siswa kurang mampu diserahkan oleh Kepala Madrasah Drs Sugiyanto MPdI, Senin (19/11).

Menurut ketua panitai HS Sudarna SPdI MAg, kegiatan tersebut digelar untuk membangun kebersamaan guru, pegawai, siswa dan masyarakat, serta membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah. (Tas)

MTsN Penawangan Santuni Yatim Piatu



GROBOGAN (KRjogja.com) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Penawangan Kabupaten Grobogan mennggelar jalan sehan, santunan kepada anak yatim piatu sampai memberi bantuan kepada siswa kurang mampu serta doa bersama.

Hadiah utama jalan sehat berupa sepeda dan perlengkapan alat sekolah, bantuan kepada anak yatim piatu dan siswa kurang mampu diserahkan oleh Kepala Madrasah Drs Sugiyanto MPdI, Senin (19/11).

Menurut ketua panitai HS Sudarna SPdI MAg, kegiatan tersebut digelar untuk membangun kebersamaan guru, pegawai, siswa dan masyarakat, serta membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah. (Tas)