"Saya telah memiliki NPWP, berarti saya harus membayar pajak
penghasilan dong? Bagaimana mungkin saya membayar pajak, lha wong
penghasilan saya kecil sekali? Aduh, ribet banget pastinya, teganya dan
bla..bla..bla...."
Pertanyaan di atas mungkin muncul setelah kita memegang sebuah NPWP. Bahkan dengan derasnya pemberitaan negatif mengenai
pajak sedikit banyak akan mempengaruhi kemauan Wajib Pajak untuk
mempelajari apa-apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP. Bahkan
ada suatu ketika yang komplain karena terkena sanksi administrasi
sebesar Rp. 100.000 dan lain sebagainya. Mungkin tulisan kecil ini dapat
menambah wawasan kawan-kawan semua tentang NPWP dan sebagian kewajiban
yang melekat bagi pemegang NPWP.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, apakah itu?
NPWP
Adalah sebuah rangkaian nomor unik yang diberikan kepada wajib
pajak sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Untuk membuat sebuah NPWP tidak dipungut biaya
alias Gratis.
Apakah setiap pemegang NPWP wajib membayar Pajak Penghasilan? Jawabannya bisa Iya dan bisa juga Tidak.
Iya jika
Wajib pajak mempunyai penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak kena
Pajak). Saat ini di Indonesia besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) selama setahun adalah Rp. 15.840.000 untuk untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi dengan ditambah Rp. 1.320.000 untuk WP yang telah menikah
dan ditambah lagi Rp. 1.320.000 untuk tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga)
orang untuk setiap keluarga. Sehingga jelas apabila penghasilan kita
selama setahun apabila setelah dijumlah tidak lebih besar dari PTKP,
maka kita tidak berkewajiban membayar Pajak Penghasilan.
Contoh :
Mr.A yang menikah dan mempunyai satu orang anak, berapakah PTKP Mr.A?
Jawabannya adalah Rp. 15.840.000,00 di tambah (Rp. 1.320.000,00 X 2)
yang jumlahnya adalah RP. 18. 480.000,00. Ini artinya bahwa jika
penghasilan Mr.A selama setahun di atas Rp. 18.480.000,00, maka Mr.A
berkewajiban untuk membayar/dipotong pajak penghasilan.
Jawaban
Tidak adalah bagi seseorang pemegang NPWP tidak membayar/dipotong pajak
penghasilan jika penghasilannya selama setahun di bawah PTKP.
Contoh :
Mr. X berpenghasilan Rp. 1.000.000,00, menikah dan istri tidak bekerja,
dengan satu orang anak, apakah Mr. X harus membayar pajak penghasilan?
Penghasilan Mr. X selama 1 tahun adalah Rp. 12.000.000,00
PTKP
Mr.X adalah Rp. 15.840.000,00 +( Rp. 1.320.000,00 X 2) yang jumlahnya
adalah Rp. 18.480.000,00. Penghasilan Mr.X selama setahun adalah Rp.
12.000.000,00 dan PTKP untuk MR.X yang menikah dengan satu orang anak
adalah sebesar Rp. 18.480.000,00, maka Mr.X tidak akan dipotong pajak
penghasilan. karena penghasilan Mr.X selama setahun tidak melebihi PTKP.
Karena tidak dipotong pajak penghasilan, apakah Mr. X masih punya kewajiban lain?
Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak
Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan telah menegaskan bahwa Wajib
Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria sebagai berikut : a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam
satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;dan b. Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak
melakukan pekerjaan bebas. Nah, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 mengatur bahwa bagi Wajib
Pajak yang memenuhi kriteria di atas diatur sebagai berikut (1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2) Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi, ada 2 (dua) hal
yang dapat kita uraikan di sini, yaitu: A. Jika seseorang dalam
satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984 tidak
perlu menyampaikan SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan juga tidak
perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. B. Sedangkan untuk seseorang yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas tidak perlu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25, namun tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPhnya.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai perpajakan juga dapat memanfaatkan internet dengan mengakses www.pajak.go.id.
Memangnya
kenapa kalau kita tidak melaporkan SPT Tahunan kita?. Jelas dalam
Undang-Undang disampaikan bahwa untuk keterlambatan penyampaian SPT PPh
Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Semoga Bermanfaat.
terima kasih atas beritanya
BalasHapusLIHAT LING SAMSUNG JUGA YA
Samsung
Samsung Galaxy Infinite
Samsung Galaxy Round
Samsung Galaxy Note 3
Terimakasih banyak atas informasinya lihat artikel ini juga yoo
BalasHapusAdvan T1j
Advan S5
Advan S4
Advan E1c
semoga bermanfaat ya dan sukses selalu jangan lupa lihat juga artikel ini
BalasHapusAdvan Vandroid S6
Advan i55
Advan Vandroid s50f
Advan Vandroid s35f
Advan Vandroid s45d
Advan s50
Advan S4f
Advan Barca 5 s5q
Advan Barca-i5
Advan s35h
Advan Barca s50d
Advan s4i
Advan s4p
Advan i5a
Advan s3 lite
Advan s35f
terimakasih atas infonya ya sukses selalu buat kita semua dan jangan lupa lihat link advannya ya dibawah ini
BalasHapusAdvan Barca s50d
Advan S35h
Advan Barca i5
Advan Barca 5 S5q