Rabu, 02 September 2015

Apa Itu NPWP?

"Saya telah memiliki NPWP, berarti saya harus membayar pajak penghasilan dong? Bagaimana mungkin saya membayar pajak, lha wong penghasilan saya kecil sekali? Aduh, ribet banget pastinya, teganya dan bla..bla..bla...."
Pertanyaan di atas mungkin muncul setelah kita memegang sebuah NPWP. Bahkan dengan derasnya pemberitaan negatif mengenai  pajak sedikit banyak akan mempengaruhi kemauan Wajib Pajak untuk mempelajari apa-apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP. Bahkan ada suatu ketika yang komplain karena terkena sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 dan lain sebagainya. Mungkin tulisan kecil ini dapat menambah wawasan kawan-kawan semua tentang NPWP dan sebagian kewajiban yang melekat bagi pemegang NPWP.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, apakah itu?
NPWP Adalah sebuah rangkaian nomor unik yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk membuat sebuah NPWP tidak dipungut biaya alias Gratis.
Apakah setiap pemegang NPWP wajib membayar Pajak Penghasilan? Jawabannya bisa Iya dan bisa juga Tidak.
Iya jika Wajib pajak mempunyai penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak). Saat ini di Indonesia besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun adalah Rp. 15.840.000 untuk untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dengan ditambah Rp. 1.320.000 untuk WP yang telah menikah dan ditambah lagi Rp. 1.320.000 untuk tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Sehingga jelas apabila penghasilan kita selama setahun apabila setelah dijumlah tidak lebih besar dari PTKP, maka kita tidak berkewajiban membayar Pajak Penghasilan.
Contoh : Mr.A yang menikah dan mempunyai satu orang anak, berapakah PTKP Mr.A? Jawabannya adalah Rp. 15.840.000,00 di tambah (Rp. 1.320.000,00 X 2) yang jumlahnya adalah RP. 18. 480.000,00. Ini artinya bahwa jika penghasilan Mr.A selama setahun di atas Rp. 18.480.000,00, maka Mr.A berkewajiban untuk membayar/dipotong pajak penghasilan.
Jawaban Tidak adalah bagi seseorang pemegang NPWP tidak membayar/dipotong pajak penghasilan jika penghasilannya selama setahun di bawah PTKP.
Contoh : Mr. X berpenghasilan Rp. 1.000.000,00, menikah dan istri tidak bekerja, dengan satu orang anak, apakah Mr. X harus membayar pajak penghasilan?
Penghasilan Mr. X selama 1 tahun adalah Rp. 12.000.000,00
PTKP Mr.X adalah Rp. 15.840.000,00 +( Rp. 1.320.000,00 X 2) yang jumlahnya adalah Rp. 18.480.000,00. Penghasilan Mr.X selama setahun adalah Rp. 12.000.000,00 dan PTKP untuk MR.X yang menikah dengan satu orang anak adalah sebesar Rp. 18.480.000,00, maka Mr.X tidak akan dipotong pajak penghasilan. karena penghasilan Mr.X selama setahun tidak melebihi PTKP.
Karena tidak dipotong pajak penghasilan, apakah Mr. X masih punya kewajiban lain?
Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan telah menegaskan bahwa Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a.     Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;dan b.     Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Nah, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas diatur sebagai berikut (1)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi, ada 2 (dua) hal yang dapat kita uraikan di sini, yaitu: A.     Jika seseorang  dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984 tidak perlu menyampaikan SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan juga tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. B.     Sedangkan untuk seseorang yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas tidak perlu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25, namun tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPhnya.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai perpajakan juga dapat memanfaatkan internet dengan mengakses www.pajak.go.id.
Memangnya kenapa kalau kita tidak melaporkan SPT Tahunan kita?. Jelas dalam Undang-Undang disampaikan bahwa untuk keterlambatan penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Semoga Bermanfaat.

4 komentar: