Labels

Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 September 2015

Cara Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS)

Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 - Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendulnrng pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendulmng pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Baca juga : Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)


1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id
2. Klik Menu Daftar
wimaogawa.blogspot.com
3. Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut.
wimaogawa.blogspot.com
4. Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)
wimaogawa.blogspot.com
NB : isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.

5. Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.

Hasil cetal Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
Baca juga : Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS

Demikian informasi terkait Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)

Selasa, 18 Agustus 2015

Visi dan Misi MTsN Penawangan


Visi :
  • Terbentuknya sumber daya manusia madrasah yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berprestasi, terampil dan mempunyai kecakapan hidup.
 
Misi :
  1. Menyelenggarakan pendidikan berbasis moral/aklakul karimah.
  2. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas secara akademik
  3. Menyelenggarakan pendidikan yang berbsis kecakapan hidup dengan penguatan penguasaan IPTEK.
  4. Membudayakan gemar membaca dan menulis di kalangan warga madrasah
  5. Meningkatkan propresionalisme guru dan pegawai madrasah
  6. Mencetak generasi yang inovatif, kreatif, tanggap terhadap perkembangan zaman dan peduli terhadap lingkungannya.

Tata Tertib MTsN Penawangan 2014/2015

 
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PENAWANGAN GROBOGAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
A.     KEWAJIBAN
Untuk kelancaran proses belajar mengajar menuju pendidikan yang berkualitas maka peserta didik wajib :
1.      Masuk pukul 07.00 WIB  pulang pukul 13.15 WIB jika tidak masuk sekolah harus menyampaikan surat ijin tertulis yang ditandatangani oleh wali murid.
2.      Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3.      Mengikuti pelajaran dengan sungguh-sungguh dan berusaha mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal.
4.      Menghormat dan taat kepada orang tua bapak, ibu guru dan pegawai madrasah
5.      Mengikuti semua program madrasah yang telah ditetapkan baik menyangkut kegiatan intra maupun ekstra kurikuler.
6.      Menjaga memelihara dan memanfaatkan saran prasarana madrasah secara optimal.
7.      Menjaga sikap sopan santun kepada bapak, ibu guru dan pegawai madrasah serta lingkungan masyarakat.
8.      Saling menyayangi, tolong enolong dan bekerja sama dengan sesama teman.
9.      Menjaga nama baik madrasah dimanapun berada.
10.   Melaksanakan sholat 5 waktu dan sholat dzuhur di madrasah secara berjama’ah
B.     HAK
          Agar peserta didik bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik maka perlu mendapatkan hak sebagai berikut :
1.      Mendapatkan pendidikan, bimbingan dan pembinaan dari bapak, ibu guru untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
2.      Mendapatkan perhatian dandorongan dari bapak, ibu guru untuk mengembangkan sikap disiplin dan tanggung jawab.
3.      Memanfaatkan fasilitas madrasah secara maksimal dan bertanggungjawab
4.      Menjalin kerjasama dengan sesama teman untuk kepentingan belajar.
5.      Mendapatkan legalitas dari madrasah.
6.      Mendapatkan penilaian dari bapak, ibu guru berdasarkan kemampuan obyektif peseta didik.
7.      Mendapatkan pelayanan yang memadai dari madrasah.
8.      Mendapatkan rasa aman, nyaman dan kondusif di lingkungan madrasah.
C.     LARANGAN
     Agar madrasah dalam menjalankan fungsinya bisa berjalan dengan tertib dan lancar maka peserta didik dilarang :
1.       Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tata tertib dan madrasah dan ketentuan lain yang berlaku.
2.      Terlambat masuk dan pulang sebelum waktunya.
3.      Menempatkan sepeda  atau kendaraan disembarang tempat.
4.      Bersikap tidak sopan dan menyenangkan kepada bapak ibu guru, pegawai dan
5.      Merusak sarana prasarana madrasah.
6.      Melakukan pemerasan kepada sesama teman.
7.      Berbuat onar dimanapun berada terutama dilingkungan madrasah.
8.      Merokok, berjudi, minum-minuman keras, mencuri dan perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum agama dan negara.
D.     SANSKI
Untuk kepentingan pembinaan terhadap peserta didik maka bagi yang melanggar tata tertib tersebut diberi sanksi :
1.   Diperingatkan dengan pembinaan dan bimbingan secara pedagonis.
2. Wali murid yang bersangkutan dipanggil untuk diberikan penjelasan sehingga bisa memberikan pembinaan kepada putra putrinya secara lebih optimal.
3.   Diskon untuk tidak bisa mengikuti pelajaran selama 1 minggu. 
4.  Di kembalikan kepada orang tuanya dan kalau perlu diserahkan pada proses hukum.

Senin, 17 Agustus 2015

MTsN Penawangan Santuni Yati Piatu



GROBOGAN (KRjogja.com) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Penawangan Kabupaten Grobogan mennggelar jalan sehan, santunan kepada anak yatim piatu sampai memberi bantuan kepada siswa kurang mampu serta doa bersama.

Hadiah utama jalan sehat berupa sepeda dan perlengkapan alat sekolah, bantuan kepada anak yatim piatu dan siswa kurang mampu diserahkan oleh Kepala Madrasah Drs Sugiyanto MPdI, Senin (19/11).

Menurut ketua panitai HS Sudarna SPdI MAg, kegiatan tersebut digelar untuk membangun kebersamaan guru, pegawai, siswa dan masyarakat, serta membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah. (Tas)

MTsN Penawangan Santuni Yatim Piatu



GROBOGAN (KRjogja.com) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Penawangan Kabupaten Grobogan mennggelar jalan sehan, santunan kepada anak yatim piatu sampai memberi bantuan kepada siswa kurang mampu serta doa bersama.

Hadiah utama jalan sehat berupa sepeda dan perlengkapan alat sekolah, bantuan kepada anak yatim piatu dan siswa kurang mampu diserahkan oleh Kepala Madrasah Drs Sugiyanto MPdI, Senin (19/11).

Menurut ketua panitai HS Sudarna SPdI MAg, kegiatan tersebut digelar untuk membangun kebersamaan guru, pegawai, siswa dan masyarakat, serta membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah. (Tas)