Selasa, 18 Agustus 2015

Tata Tertib MTsN Penawangan 2014/2015

 
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PENAWANGAN GROBOGAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
A.     KEWAJIBAN
Untuk kelancaran proses belajar mengajar menuju pendidikan yang berkualitas maka peserta didik wajib :
1.      Masuk pukul 07.00 WIB  pulang pukul 13.15 WIB jika tidak masuk sekolah harus menyampaikan surat ijin tertulis yang ditandatangani oleh wali murid.
2.      Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3.      Mengikuti pelajaran dengan sungguh-sungguh dan berusaha mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal.
4.      Menghormat dan taat kepada orang tua bapak, ibu guru dan pegawai madrasah
5.      Mengikuti semua program madrasah yang telah ditetapkan baik menyangkut kegiatan intra maupun ekstra kurikuler.
6.      Menjaga memelihara dan memanfaatkan saran prasarana madrasah secara optimal.
7.      Menjaga sikap sopan santun kepada bapak, ibu guru dan pegawai madrasah serta lingkungan masyarakat.
8.      Saling menyayangi, tolong enolong dan bekerja sama dengan sesama teman.
9.      Menjaga nama baik madrasah dimanapun berada.
10.   Melaksanakan sholat 5 waktu dan sholat dzuhur di madrasah secara berjama’ah
B.     HAK
          Agar peserta didik bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik maka perlu mendapatkan hak sebagai berikut :
1.      Mendapatkan pendidikan, bimbingan dan pembinaan dari bapak, ibu guru untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
2.      Mendapatkan perhatian dandorongan dari bapak, ibu guru untuk mengembangkan sikap disiplin dan tanggung jawab.
3.      Memanfaatkan fasilitas madrasah secara maksimal dan bertanggungjawab
4.      Menjalin kerjasama dengan sesama teman untuk kepentingan belajar.
5.      Mendapatkan legalitas dari madrasah.
6.      Mendapatkan penilaian dari bapak, ibu guru berdasarkan kemampuan obyektif peseta didik.
7.      Mendapatkan pelayanan yang memadai dari madrasah.
8.      Mendapatkan rasa aman, nyaman dan kondusif di lingkungan madrasah.
C.     LARANGAN
     Agar madrasah dalam menjalankan fungsinya bisa berjalan dengan tertib dan lancar maka peserta didik dilarang :
1.       Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tata tertib dan madrasah dan ketentuan lain yang berlaku.
2.      Terlambat masuk dan pulang sebelum waktunya.
3.      Menempatkan sepeda  atau kendaraan disembarang tempat.
4.      Bersikap tidak sopan dan menyenangkan kepada bapak ibu guru, pegawai dan
5.      Merusak sarana prasarana madrasah.
6.      Melakukan pemerasan kepada sesama teman.
7.      Berbuat onar dimanapun berada terutama dilingkungan madrasah.
8.      Merokok, berjudi, minum-minuman keras, mencuri dan perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum agama dan negara.
D.     SANSKI
Untuk kepentingan pembinaan terhadap peserta didik maka bagi yang melanggar tata tertib tersebut diberi sanksi :
1.   Diperingatkan dengan pembinaan dan bimbingan secara pedagonis.
2. Wali murid yang bersangkutan dipanggil untuk diberikan penjelasan sehingga bisa memberikan pembinaan kepada putra putrinya secara lebih optimal.
3.   Diskon untuk tidak bisa mengikuti pelajaran selama 1 minggu. 
4.  Di kembalikan kepada orang tuanya dan kalau perlu diserahkan pada proses hukum.

2 komentar: