TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PENAWANGAN GROBOGAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
A.
KEWAJIBAN
Untuk kelancaran
proses belajar mengajar menuju pendidikan yang berkualitas maka peserta didik
wajib :
1. Masuk pukul 07.00 WIB pulang pukul 13.15 WIB jika tidak masuk
sekolah harus menyampaikan surat ijin tertulis yang ditandatangani oleh wali
murid.
2. Memakai seragam sekolah
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Mengikuti pelajaran
dengan sungguh-sungguh dan berusaha mengembangkan potensi yang dimiliki secara
optimal.
4. Menghormat dan taat kepada
orang tua bapak, ibu guru dan pegawai madrasah
5. Mengikuti semua program
madrasah yang telah ditetapkan baik menyangkut kegiatan intra maupun ekstra
kurikuler.
6. Menjaga memelihara dan
memanfaatkan saran prasarana madrasah secara optimal.
7. Menjaga sikap sopan
santun kepada bapak, ibu guru dan pegawai madrasah serta lingkungan masyarakat.
8. Saling menyayangi,
tolong enolong dan bekerja sama dengan sesama teman.
9. Menjaga nama baik
madrasah dimanapun berada.
10. Melaksanakan sholat 5
waktu dan sholat dzuhur di madrasah secara berjama’ah
B.
HAK
Agar peserta didik bisa mendapatkan pelayanan pendidikan
yang baik maka perlu mendapatkan hak sebagai berikut :
1. Mendapatkan pendidikan,
bimbingan dan pembinaan dari bapak, ibu guru untuk mengembangkan potensi
dirinya secara optimal.
2. Mendapatkan perhatian
dandorongan dari bapak, ibu guru untuk mengembangkan sikap disiplin dan
tanggung jawab.
3. Memanfaatkan fasilitas
madrasah secara maksimal dan bertanggungjawab
4. Menjalin kerjasama
dengan sesama teman untuk kepentingan belajar.
5. Mendapatkan legalitas
dari madrasah.
6. Mendapatkan penilaian
dari bapak, ibu guru berdasarkan kemampuan obyektif peseta didik.
7. Mendapatkan pelayanan
yang memadai dari madrasah.
8. Mendapatkan rasa aman,
nyaman dan kondusif di lingkungan madrasah.
C.
LARANGAN
Agar madrasah dalam menjalankan fungsinya
bisa berjalan dengan tertib dan lancar maka peserta didik dilarang :
1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
tata tertib dan madrasah dan ketentuan lain yang berlaku.
2. Terlambat masuk dan
pulang sebelum waktunya.
3. Menempatkan sepeda atau kendaraan disembarang tempat.
4. Bersikap tidak sopan dan
menyenangkan kepada bapak ibu guru, pegawai dan
5. Merusak sarana prasarana
madrasah.
6. Melakukan pemerasan
kepada sesama teman.
7. Berbuat onar dimanapun
berada terutama dilingkungan madrasah.
8. Merokok, berjudi,
minum-minuman keras, mencuri dan perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum
agama dan negara.
D.
SANSKI
Untuk kepentingan
pembinaan terhadap peserta didik maka bagi yang melanggar tata tertib tersebut
diberi sanksi :
1. Diperingatkan dengan
pembinaan dan bimbingan secara pedagonis.
2. Wali murid yang
bersangkutan dipanggil untuk diberikan penjelasan sehingga bisa memberikan
pembinaan kepada putra putrinya secara lebih optimal.
3. Diskon untuk tidak bisa
mengikuti pelajaran selama 1 minggu.
4. Di kembalikan kepada orang tuanya dan kalau
perlu diserahkan pada proses hukum.
Terimakasih banyak atas informasinya lihat artikel ini juga yoo
BalasHapusAdvan T1j
Advan S5
Advan S4
Advan E1c
semoga bermanfaat ya dan sukses selalu jangan lupa lihat juga artikel ini
BalasHapusAdvan Vandroid S6
Advan i55
Advan Vandroid s50f
Advan Vandroid s35f
Advan Vandroid s45d
Advan s50
Advan S4f
Advan Barca 5 s5q
Advan Barca-i5
Advan s35h
Advan Barca s50d
Advan s4i
Advan s4p
Advan i5a
Advan s3 lite
Advan s35f